Perjalanan Kisah Wanita Sexy Penjual Film Porno

http://images.detik.com/content/2013/11/22/398/134232_porninet.jpg

Jakarta - Demi mencari gemerincing rupiah dengan mudah, Lynda Tamsil, potong kompas jualan DVD porno. Perempuan yang tinggal Bekasi Utara itu kini harus tinggal di hotel prodeo karena melanggar UU Pornografi.

Lynda mengawali bisnisnya dengan membuka situs Google.com dan mencari situs yang menjual film-film porno secara online. Tujuannya satu yaitu membeli
master film-film porno Asia dan Barat untuk digandakan dan diperjualbelikan.

"Terdakwa mengetik kalimat 'jual film porno' di Google.com. Lalu muncul berbagai pilihan link situs," kata jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (22/11/2013).

Dari link tersebut, muncul nama seseorang yang menjual film porno. Lynda pun mengirim SMS dan memesan 2 HDD External 6.0 TB/To yang berisi film-film porno Asia dan Barat berbagai judul.

"Dan setelah sepakat harga, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian Rp 5 juta," tambahnya.

Keesokan harinya, HDD External pun dikirim ke rumah Lynda. Untuk memasarkan film porno itu, Lynda memasang iklan di website miliknya, www.dvdstorexxx.com. Dalam situs itu, dia menjual satu paket DVD porno Rp 100 ribu. Bagi yang berminat tinggal mentransfer uang ke nomor rekening Lynda.

Tidak berapa lama, Lynda pun kebanjiran order sejak Januari 2013. Dengan sebuah laptop, Lynda melayani puluhan pesanan. Dalam satu hari Lynda bisa menggandakan DVD film porno antara 1 -3 paket di mana dalam satu paket berisi 7 sampai dengan 10 keping DVD film porno

Bisnis mesum Lynda mulai tercium Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2013. Penyidik lalu melacak siapa di balik website www.dvdstorexxx.com yang mencurigakan. Lantas polisi pun menjebak Lynda dengan pura-pura menjadi pembeli dengan memesan satu paket berisi 8 video porno. Paket lalu diterima pada 1 Maret 2013.

Polisi menggerebek Lynda pada 3 Maret 2013. Saat digerebek, Lynda tengah mengepak pesanan kepada Natalia di Bandar Lampung.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 / 2008 Tentang Pornografi," dakwa JPU.

Lynda pun tidak bisa mengelak dan harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 8 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari Pranoto, Syaifoni dan Yuningtyas Upiek Kartiawati pada 8 Mei 2013 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar